Pendidikan Dasar Guru - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorerkategori dua (K2) berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat
dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes 2013.
Baca
juga: Syarat Terbaru Pengajuan NUPTK
"Karena
2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan
(sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami
membutuhkan anggaran lebih banyak," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana
dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (21/9).
Selain
tahapan perangkingan, BKN juga membutuhkan dana besar untuk verifikasi validasi
data honorer K2 yang diajukan masing-masing instansi. Verval BKN ini sangat
penting untuk mengeluarkan NIP CPNS.
"Meski
verval sudah dilakukan masing-masing daerah, namun BKN harus melakukan verval
lagi. Karena ini baru kali pertama, BKN perlu melakukan pelatihan kepada
seluruh BKD untuk menyamakan visi agar tidak ada honorer K2 bodong yang
disisipkan," bebernya.
Tambahan: WAJIB ! cara cek ijazah bagi PTK
Kesimpulannya
bahwa Pengangkatan CPNS Dari Honorer Kategori Dua (K2) harus melalui
mekanisme perangkingan. Hal itu dikarenakan BKN membutuhkan anggaran dana yang
begitu besar.
tetap semangat...https://semogadimudahkan.blogspot.com/
ReplyDelete