Sejak pertama kali dibuka, pendataan e-PUPNS menuai banyak pro-kontra dan polemik yang melanda sebagian ops, bahkan hingga saat ini belum semua PNS terdaftar di BKN. Lalu sampai kapan batas akhir pengiriman data e-PUPNS?
Berikut tahapan-tahapan pendaftaran e-PUPNS
seperti yang telah disosialisasikan oleh BKN sebagai berikut:
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN
Hingga saat ini, pihak BKN belum mengkonfirmasi sampai kapan tenggat waktu atau deadline Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS karena masih ada Instansi yang belum sosialisasi dan membuka pendaftaran.
Untuk catatan saja, PNS jangan terburu-buru
melakukan pengiriman data, hingga sampai benar-benar valid atau sesuai dengan
aslinya. Untuk sekarang yang terpenting lakukan registrasi, input data sesuai
kebenarannya, periksa ulang hasil inputan sampai yakin bahwa data sudah benar
,simpan hasil inputannya. Lalu Kirim data bila benar-benar sudah yakin bahwa
datanya benar dan tidak akan ada perubahan dalam waktu dekat. Sampai pengumunan
Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS diterbitkan.
0 comments:
Post a Comment