e-PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri
Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam
mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Seluruh PNS yang tersebar di kota
maupun daerah wajib mengisi pendataan tersebut.
Berikut Formulir e-PUPNS Terbaru tahun 2015
bisa anda Download di sini
0 comments:
Post a Comment