SELAMAT BAGI GURU HONORER DI SEKOLAH
NEGERI, Berdasarkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 1
Maret guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah.
Dengan adanya SK Pemerintah Daerah, maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK
akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru yang sudah memiliki
NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti
sertifikasi.
Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran guru sebagai berikut :
Pembayaran Honor:
1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi
SPM).
2. Tenaga administrasi (tenaga yang
melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugassebagai petugas
pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
3. Pegawai perpustakaan.
4. Penjaga sekolah.
5. Petugas satpam.
6. Petugas kebersihan.
Keterangan:
1. Batas maksimum
penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan
non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen)
dari total BOS yang diterima;
2. Guru memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-IV;
3. Bukan merupakan guru yang baru
direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
4. Guru honor pada sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal
berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar
data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan
mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi
pangkalnya.
0 comments:
Post a Comment