Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
 |
| Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS. |
Layanan
Padamu Negeri yang dikelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate
kebijakan
syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP menerbitkan Surat Edaran perihal kebijakan
persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.
Kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut syarat pengajuan NUPTK baru yang di kutip dari surat Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK
dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4)
dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi
LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari
kopertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4)
dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi
LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari
kopertis setempat.
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan
menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4)
dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi
LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari
kopertis setempat.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK
pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru
Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung
sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut
(contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru tersebut sepenuhnya melalui aplikasi
Padamu Negeri.
Guru yang berhak dapat
mengajukan NUPTK baru, guru akan mendapatkan
himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor Padamu Negeri
masing-masing.
NUPTK oleh Kemendikbud dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk
dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang
dilaksanakan oleh Kemendikbud, seperti: sertifikasi guru, uji
kompetensi, aneka tunjangan guru dan lain-lain
Sumber: http://www.sekolahdasar..net