SD SRUMBUNG slide 1 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

SD SRUMBUNG slide 2 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

SD SRUMBUNG slide 3 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

SD SRUMBUNG slide 4 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

25 Mar 2017

Alhamdulillah !!! Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 Guru Honorer Sekolah Negeri Berkesempatan Mengikuti Sertifikasi

SELAMAT BAGI GURU HONORER DI SEKOLAH NEGERI, Berdasarkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah, maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. 


Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran guru sebagai berikut : 

Pembayaran Honor:
1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugassebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
3. Pegawai perpustakaan.
4. Penjaga sekolah.
5. Petugas satpam.
6. Petugas kebersihan. 

Keterangan: 
1. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
2. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3. Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
4. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. 


17 Sept 2015

Cara Cek Ijazah Sarjana Anda Sebelum Mengisi e-PUPNS

Cara Cek Ijazah Sarjana Anda Sebelum Mengisi e-PUPNS


Salah satu data yang paling penting adalah Ijazah Sarjana. Saking begitu pentingnya, ijazah sarjana ini wajib terlampir pada saat melamar suatu pekerjaan atau pemberkasan bagi seorang tenaga pendidik. Baru-baru ini pemerintah melalui BKN mengumumkan bahwa seluluh PNS wajib mengisi e-PUPNS yang mana salah satu data yang dimasukkan adalah ijazah sarjana anda.

 Baca Juga: Info BKN: Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS

Sebelum memasukkan data-data pribadi, alangkah baiknya cek terlebih dahulu validitas data tersebut termasuk  ijazah sarjana. Salah satu Cara Cek IjazahSarjana Anda Sebelum Mengisi e-PUPNS bisa kunjungi laman web berikut:

Semoga dengan Cek Ijazah Sarjana Anda Sebelum Mengisi e-PUPNS, nama Anda terdata di PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sehingga ketika data sudah dikirim, nama dan status kepegawaian anda sudah terverifikasi.
 

Info BKN: Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS

Info BKN: Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS


Sejak pertama kali dibuka, pendataan e-PUPNS menuai banyak pro-kontra dan polemik yang melanda sebagian ops, bahkan hingga saat ini belum semua PNS terdaftar di BKN. Lalu sampai kapan batas akhir pengiriman data e-PUPNS?


Berikut tahapan-tahapan pendaftaran e-PUPNS seperti yang telah disosialisasikan oleh  BKN sebagai berikut:
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri) 

Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD  
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.  
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN

Hingga saat ini, pihak BKN belum mengkonfirmasi sampai kapan tenggat waktu atau deadline Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS karena masih ada Instansi yang belum sosialisasi dan membuka pendaftaran. 

Untuk catatan saja, PNS jangan terburu-buru melakukan pengiriman data, hingga sampai benar-benar valid atau sesuai dengan aslinya. Untuk sekarang yang terpenting lakukan registrasi, input data sesuai kebenarannya, periksa ulang hasil inputan sampai yakin bahwa data sudah benar ,simpan hasil inputannya. Lalu Kirim data bila benar-benar sudah yakin bahwa datanya benar dan tidak akan ada perubahan dalam waktu dekat. Sampai pengumunan Batas Akhir Pengiriman Data e-PUPNS diterbitkan.

Download Formulir e-PUPNS Terbaru Tahun 2015 !!!

Download Formulir e-PUPNS Terbaru Tahun 2015 !!!




e-PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Seluruh PNS yang tersebar di kota maupun daerah wajib mengisi pendataan tersebut.


Berikut Formulir e-PUPNS Terbaru tahun 2015 bisa anda Download di sini

13 Sept 2015

5 Langkah Yang Harus Dipersiapkan Dalam Pembelajaran

5 Langkah Yang Harus Dipersiapkan Dalam Pembelajaran



Program pembelajaran adalah rancangan atau perencanaan satu unit atau kesatuan kegiatan yang berkesinambungan dalam proses pembelajaran, yang memiliki tujuan, dan melibatkan sekelompok orang (guru dan siswa) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan yang dimaksud adalah pencapaian hasil belajar yang berasal dari standar kompetensi. Langkah-langkah yang harusdipersiapkan dalam pembelajaran adalah  sebagai berikut:

Baca juga: Pengertian dan Macam-macam Metode Pembelajaran

a. Analisis Hari Efektif dan Analisis Program Pembelajaran.
Untuk mengawali kegiatan penyusunan program pembelajaran, seorang guru perlu membuat analisis hari efektif selama satu semester. Dari hasil analisis hari efektif akan diketahui jumlah hari efektif dan hari libur tiap pekan atau tiap bulan sehingga memudahkan penyusunan program pembelajaran selama satu semester. Dasar pembuatan analisis hari efektif adalah kalender pendidikan dan kalender umum. 

b. Membuat Program Tahunan, Program Semester dan Program Tagihan. 
  • Program Tahunan 
Penyusunan program pembelajaran selama tahun pelajaran dimaksudkan agar keutuhan dan kesinambungan program pembelajaran atau topik pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam dua semester tetap terjaga.
  • Program Semester 
Penyusunan program semester didasarkan pada hasil analisis hari efektif dan program pembelajaran tahunan.
  • Program Tagihan 
Sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, tagihan merupakan tuntutan kegiatan yang harus dilakukan atau ditampilkan siswa. Jenis tagihan dapat berbentuk ujian lisan, tulis, dan penampilan yang berupa kuis, tes lisan, tugas individu, tugas kelompok, unjuk kerja, praktek, penampilan, dan portofolio.

c. Menyusun Silabus.
Silabus diartikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran. Silabus merupakan penjabaran dari standart kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standart kompetensi dan kompetensi dasar.  

d. Menyusun Rencana Pembelajaran.
Seperti penyusunan silabus, rencana pembelajaran sebaiknya disusun oleh guru sebelum melakukan kegiatan pembelajaran. Rencana pembelajaran bersifat khusus dan kondisional, dimana setiap sekolah tidak sama kondisi siswa dan sarana prasarana sumber belajarnya. Karena itu, penyusunan rencana pembelajaran didasarkan pada silabus dan kondisi pembelajaran agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung sesuai harapan.

e. Penilaian Pembelajaran.
Penilaian merupakan tindakan atau proses untuk menentukan nilai terhadap sesuatu. Penilaian merupakan proses yang harus dilakukan oleh guru dalam rangkaian kegiatan pembelajaran. Prinsip penilaian antara lain valid, mendidik, berorientasi pada kompetensi, adil dan objektif, terbuka, berkesinambungan, menyeluruh, dan bermakna.
Itu tadi 5 Langkah Yang Harus Dipersiapkan Dalam Pembelajaran. Semoga bermanfaat !!

4 Aspek Pembelajaran yang harus diperhatikan Oleh Guru

4 Aspek Pembelajaran yang harus diperhatikan Oleh Guru


Pembelajaran menurut Wikipedia adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Ada beberapa Aspek Pembelajaran yang harus diperhatikan OlehGuru agar pembelajarannya sesuai yang di harapkan, diantaranya ialah:

Baca juga: Waktu Paling Efektif Untuk Belajar
 
a. Aspek pendekatan dalam pembelajaran.
Pendekatan pembelajaran terbentuk oleh konsepsi, wawasan teoritik dan asumsi-asumsi teoritik yang dikuasai guru tentang hakikat pembelajaran. Mengingat pendekatan pembelajaran bertumpu pada aspek-aspek dari masing-masing komponen pembelajaran, maka dalam setiap pembelajaran akan tercakup penggunaan sejumlah pendekatan secara serempak. Oleh karena itu, pendekatan-pendekatan dalam setiap satuan pembelajaran akan bersifat multi pendekatan.

b. Aspek strategi dan taktik dalam pembelajaran.
Pembelajaran sebagai proses, aktualisasinya mengimplisitkan adanya strategi. Strategi berkaitan dengan perwujudan proses pembelajaran itu sendiri. Strategi pembelajaran berwujud sejumlah tindakan pembelajaran yang dilakukan guru yang dinilai strategis untuk mengaktualisasikan proses pembelajaran. Terkait dengan pelaksanaan strategi adalah taktik pembelajaran. Taktik pembelajaran berhubungan dengan tindakan teknis untuk menjalankan strategi. Untuk melaksanakan strategi diperlukan kiat-kiat teknis, agar nilai strategis setiap aktivitas yang dilakukan guru-murid di kelas dapat terwujudkan. Kiat-kiat teknis tertentu terbentuk dalam tindakan prosedural. Kiat teknis prosedural dari setiap aktivitas guru-murid di kelas tersebut dinamakan taktik pembelajaran. Dengan perkataan lain, taktik pembelajaran adalah kiat-kiat teknis yang bersifat prosedural dari suatu tindakan guru dan siswa dalam pembelajaran aktual di kelas.

c. Aspek metode dan teknik dalam pembelajaran.
Aktualisasi pembelajaran berbentuk serangkaian interaksi dinamis antara guru-murid atau murid dengan lingkungan belajarnya. Interaksi guru-murid atau murid dengan lingkungan belajarnya tersebut dapat mengambil berbagai cara. Cara-cara interaksi guru-murid dengan  lingkungan belajarnya tersebut lazimnya dinamakan metode. Metode merupakan bagian dari sejumlah tindakan strategis yang menyangkut tentang cara bagaimana interaksi pembelajaran dilakukan. Metode dilihat dari fungsinya merupakan seperangkat cara untuk melakukan aktivitas pembelajaran. Ada beberapa cara dalam melakukan aktivitas pembelajaran, misalnya dengan berceramah, berdiskusi, bekerja kelompok, bersimulasi, dan lain-lain. Setiap
metode memiliki aspek teknis dalam penggunaannya. Aspek teknis yang dimaksud adalah gaya dan variasi dari setiap pelaksanaan metode pembelajaran.

d. Prosedur pembelajaran.

Pembelajaran dari sisi proses keberlangsungannya, terjadi dalam bentuk serangkaian kegiatan yang berjalan secara bertahap. Kegiatan pembelajaran berlangsung dari satu tahap ke tahap selanjutnya, sehingga terbentuk alur konsisten. Tahapan pembelajaran yang konsisten yang terbentuk alur peristiwa pembelajaran tersebut merupakan prosedur pembelajaran.

Demikian 4 Aspek Pembelajaran yang harus diperhatikan Oleh Guru.

26 May 2015

Peraturan Baru, Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri

Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.
Layanan Padamu Negeri yang dikelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate kebijakan syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP menerbitkan Surat Edaran perihal kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.

Kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut syarat pengajuan NUPTK baru yang di kutip dari surat Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru tersebut sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Guru yang berhak dapat mengajukan NUPTK baru, guru akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor Padamu Negeri masing-masing.

NUPTK oleh Kemendikbud dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, seperti: sertifikasi guru, uji kompetensi, aneka tunjangan guru dan lain-lain

Sumber: http://www.sekolahdasar..net