SD SRUMBUNG slide 1 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

SD SRUMBUNG slide 2 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

SD SRUMBUNG slide 3 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

SD SRUMBUNG slide 4 title

Pendidikan dasar guru adalah media berbagi tentang penerapan kurikulum 2013, pembelajaran saintifik, berbagai model dan metode pembelajaran atau active learning, pembuatan proposal skripsi sampai informasi seputar PTK

Showing posts with label Info Honorer. Show all posts
Showing posts with label Info Honorer. Show all posts

25 Mar 2017

Alhamdulillah !!! Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 Guru Honorer Sekolah Negeri Berkesempatan Mengikuti Sertifikasi

SELAMAT BAGI GURU HONORER DI SEKOLAH NEGERI, Berdasarkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah, maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. 


Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari pemerintah daerah terdapat dalam uraian pada komponen pembayaran guru sebagai berikut : 

Pembayaran Honor:
1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugassebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
3. Pegawai perpustakaan.
4. Penjaga sekolah.
5. Petugas satpam.
6. Petugas kebersihan. 

Keterangan: 
1. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
2. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3. Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
4. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. 


22 Sept 2015

INFO BKN: Inilah Mekanisme Pengangkatan CPNS Dari Honorer Kategori Dua (K2)

INFO BKN: Inilah Mekanisme Pengangkatan CPNS Dari Honorer Kategori Dua (K2)




Pendidikan Dasar Guru - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorerkategori dua (K2) berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes 2013.


"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (21/9).
Selain tahapan perangkingan, BKN juga membutuhkan dana besar untuk verifikasi validasi data honorer K2 yang diajukan masing-masing instansi. Verval BKN ini sangat penting untuk mengeluarkan NIP CPNS.

"Meski verval sudah dilakukan masing-masing daerah, namun BKN harus melakukan verval lagi. Karena ini baru kali pertama, BKN perlu melakukan pelatihan kepada seluruh BKD untuk menyamakan visi agar tidak ada honorer K2 bodong yang disisipkan," bebernya.


Kesimpulannya bahwa Pengangkatan CPNS Dari Honorer Kategori Dua (K2) harus melalui mekanisme perangkingan. Hal itu dikarenakan BKN membutuhkan anggaran dana yang begitu besar.